MA Tidak Kebal Audit
KETUA Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution-: pemungutan biaya perkara perdata di Mahkamah Agung, yang tidak disetor ke kas negara, adalah praktek pungutan liar. Mahkamah Agung: pungutan itu lazim dan dipraktekkan banyak negara, sesuai de-ngan aturan hukum, BPK tak punya kewenangan mengaudit b-iaya perkara itu.
Kita tahu, pekan lalu ribut antara dua lembaga tinggi negara itu pun pecah, berkepanjangan, dan belum terdengar ada pemegang otoritas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini