Pajak Ditingkatkan, Aparat Dibersihkan
Rancangan perubahan atas UU Pajak mengundang protes dari kalangan pengusaha. Menurut Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, RUU itu tidak mengakomodasi kepentingan pengusaha karena di dalamnya terdapat banyak ketimpangan dalam soal hubungan antara aparat pajak dan wajib pajak. Aparat pajak juga dianggap memiliki kewenangan terlalu luas.
Kewenangan yang terlalu luas itu antara lain dalam pemeriksaan, proses pengajuan keberatan, peradilan, p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini