Aksi Mahkamah Konstitusi
SEPINTAS terkesan tak ada yang keliru dengan surat Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Surat yang dikirim dua pekan lalu itu, dengan tembusan antara lain kepada Dewan Perwakilan Rakyat, mengingatkan Presiden agar tidak lagi menggunakan Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas sebagai konsiderans kebijakan pemerintah. Undang-Undang Minyak dan Gas telah dikoreksi Mahkamah melalui proses judicial review pada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini