Lembaga Kelas Kambing
SYARAT berat menjadi calon anggota DPD ternyata tidak sebanding dengan fungsinya. Kewenangan-nya sangat kecil di bidang legislasi dan pembuatan undang-undang. Orang Jawa bilang: ndak cucuk. Dalam soal itu DPD tak lebih seperti staf ahli DPR, kalau tak mau disebut asisten.
Tengok saja Undang-Undang Nomor 21/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dari enam pasal tentang tugas dan wewenang DPD, tak satu pun yang membuatny
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini