Vonis Bebas Pelaku Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan hingga Wakil Menteri Hukum dan HAM diduga menerima gratifikasi pengurusan kasus perusahaan nikel.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan dua terdakwa tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah bekas Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Malang, Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang, Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi. Tragedi penembakan aparat terhadap penonton sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, itu mengakibatkan 135 orang meninggal dan 96 lainnya luka berat serta 484
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini