Geger Putusan Penundaan Pemilu
Penundaan pemilu hingga gugatan KUHP yang kandas.
Geger Putusan Penundaan Pemilu
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menunda tahapan Pemilihan Umum 2024. Majelis hakim yang terdiri atas Tengku Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban menjatuhkan vonis itu untuk menghukum KPU yang terbukti merugikan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 1 Maret lalu.
Vonis itu mendapat protes dari berbagai pihak. Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indones
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini