Hukum yang Menindas
Hukum pidana Indonesia mewarisi aturan-aturan pemerintah kolonial Belanda. Masih diserap dalam RKUHP.
RIBUT-RIBUT soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) membuat kita harus kembali mendiskusikan peran hukum negara, khususnya hukum pidana, bagi masyarakat. Perlu ada percakapan hal mendasar karena tampaknya ada tembok penghalang antara pembuat undang-undang, yakni pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat, dan kelompok-kelompok masyarakat sipil yang menolak RKUHP.
Tembok itu bisa kita robohkan pelan-pelan bila kita mau menengok apa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini