Mahkamah Agung Bebaskan Samin Tan
Rangkuman berita sepekan, dari bebasnya Samin Tan hingga tiga bakal calon presiden dari Partai NasDem.
MAHKAMAH Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap yang menjerat Samin Tan, pengusaha batu bara sekaligus pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal (PT BLEM). Putusan Mahkamah memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang membebaskan Samin Tan pada akhir Agustus 2021.
“Amar putusan: tolak,” demikian putusan kasasi yang dimuat dalam situs resmi Mahkamah, Senin, 13 J
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini