Tangan Ulama di Komisi Penyiaran
Larangan tayangan bermuatan lesbian, gay, biseksual, dan transgender dianggap diskriminatif. Dipengaruhi pendapat Majelis Ulama Indonesia.
SURAT edaran Komisi Penyiaran Indonesia yang terbit pada 17 Maret lalu membuat Pemimpin Redaksi JTV Abdul Rokhim cemas. Isi tiga lembar warkat itu salah satunya melarang lembaga penyiaran menayangkan siaran bermuatan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) selama Ramadan. Rokhim pun berniat menghentikan program ludruk. “Ketimbang kami dapat surat teguran dari KPI, lebih baik enggak usah ditampilkan,” ujar Rokhim
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini