Vonis Ringan Penyerang Novel
Rangkuman berita sepekan. Dari vonis ringan penyerang Novel Baswedan hingga rekomendasi resmi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk Gibran Rakabuming di pemilihan Wali Kota Solo.
arsip tempo : 170193646972.

PENGADILAN Negeri Jakarta Utara memvonis bersalah dua pelaku penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Kedua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, diganjar masing-masing dua dan satu setengah tahun penjara. “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana,” ujar ketua majelis hakim Djuyamto pada Kamis, 16 Juli lalu.
Rahmat dan Ronny terbukti secara sengaja menyiram wajah Novel dengan air keras pada 11 A...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini