Rencana Pembebasan Koruptor Menuai Kritik
Ringkasan berita sepekan.
RENCANA Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menuai kritik dari berbagai kalangan. Melalui revisi itu, pemerintah bakal melonggarkan persyaratan untuk membebaskan narapidana, termasuk 300 terpidana korupsi, akibat penyebaran virus corona.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menilai Me...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini