Terpidana Suap Tanpa Hak Politik
Gubernur Jambi nonaktif itu juga dicabut hak politiknya selama lima tahun. ”Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan, Kamis pekan lalu.
Hakim menyatakan Zumi terbukti bersalah karena menerima gratifikasi sejumlah Rp 37,4 miliar, US$ 173 ribu, dan Sin$ 100 ribu sejak Februari 2016 hingga November 201
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini