Momen
Gugatan Delik Kesusilaan Kandas
MAHKAMAH Konstitusi menolak permohonan uji materi tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana zina, pemerkosaan, dan hubungan seks sesama jenis.
Mahkamah memperkuat bunyi tiga pasal yang mengatur kejahatan terhadap kesusilaan itu, sehingga penjara hanya berlaku bagi suami atau istri yang berzina di luar nikah, seseorang yang memerkosa perempuan di luar nikah, dan pelaku yang berh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini