Perpu Ormas dan Solusi yang Meleset
PEMERINTAH akhirnya membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 19 Juli 2017. Mengingkari pernyataan sebelumnya untuk menempuh jalur peradilan, pemerintah malah mengambil jalan pintas, atas alasan kegentingan, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UndangUndang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) yang menihilkan proses pembubaran melalui pengadilan.
Kementerian Hukum dan Hak Asa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini