Aturan Baru Taksi Online Diprotes
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyurati Presiden Joko Widodo agar mengkaji ulang isi revisi peraturan transportasi dalam jaringan (online). KPPU menilai aturan baru tentang tarif batas bawah angkutan umum, baik konvensional maupun online, tak sejalan dengan upaya pemerintah memangkas ongkos transportasi.
KPPU juga memprotes pembatasan jumlah armada taksi dalam jaringan. Menurut mereka, hal itu bertentangan dengan kebutuhan konsumen. "K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini