Momen
Referendum untuk Calon Tunggal
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Selasa pekan lalu. Mahkamah setuju daerah dengan calon tunggal tetap menggelar pemilihan. Caranya, memberi kesempatan kepada pemilih di daerah itu untuk setuju atau tidak setuju terhadap satu pasangan calon tersebut.
Dalam pertimbangannya, h
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini