Momen
Dulu jatah, Kini Voting
Memenangi pemilihan umum legislatif pada April lalu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tak otomatis menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Klausul penetapan Ketua DPR dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah diubah dan disahkan dalam sidang paripurna Dewan, Senin pekan lalu.
Sebelumnya, pasal 82 undang-undang itu menyebutkan Ketua DPR berasal dari partai politik dengan pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini