Momen
Pencucian Uang Gubernur Riau Diusut
HAKIM Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menghukum mantan Gubernur Riau Rusli Zainal 14 tahun penjara untuk tiga kasus. Dalam vonis pada Rabu pekan lalu itu, hakim menilai Rusli melanggar aturan karena menerbitkan izin untuk perusahaan kehutanan yang mengakibatkan negara rugi Rp 265 miliar. Dia juga, menurut majelis hakim, terbukti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rp 900 juta untuk memulu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini