Sengkarut Pemilihan Kepala Daerah
arsip tempo : 170190850696.

Zainal Arifin Mochtar*
"In a democracy, someone who fails to get elected to office can always console himself with the thought that there was something not quite fair about it." Thucydides (c. 460 BC-c. 395 BC)
PASAL 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 memaklumkan bahwa kepala daerah dipilih secara "demokratis". Kata "demokratis", yang galibnya bermakna jamak, melahirkan implikasi pemaknaan yang tidak tunggal atas pemilihan umum kepala daerah, termasu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini