Momen
Remisi untuk Terpidana Korupsi
Sebanyak 182 koruptor mendapat pengurangan hukuman dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Idul Fitri dan 17 Agustus. Menteri Hukum Amir Syamsuddin beralasan, para narapidana perkara korupsi itu masih menerima remisi karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diterbitkan. Peraturan itu memperketat pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkotik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini