Jerat Absurd Jenderal Pengusut
BRIGADIR Jenderal Purnawirawan Heru Sukrisno hampir oleng mendengar putusan yang dibacakan hakim Kolonel Laut Yutti S. Halilin, Senin pekan lalu. Lestari, istrinya, yang berdiri di kursi pengunjung Pengadilan Militer II Jakarta, terceguk menahan tangis mendengar Heru dinyatakan bersalah. "Suami saya tak bersalah," katanya.
Heru didakwa melanggar Undang-Undang tentang Kearsipan. Oditur militer menuntut alumnus Akademi Militer 1973 itu delapan bulan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini