Momen
Pemakzulan Aceng Sah
MAHKAMAH Agung pada Selasa pekan lalu mengabulkan usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut memakzulkan Bupati Aceng H.M. Fikri. Dengan begitu, pelengseran Aceng kini sah secara hukum.
Aceng dimakzulkan oleh Dewan Garut setelah kasus nikah sirinya terkuak. Dewan menganggap perbuatan Aceng melanggar etika, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang tentang Perkawinan. Pada 21 Desember lalu, usul pemakzulan itu diaj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini