Momen
Vonis untuk Penyidik Gayus
Satu per satu penyidik Kepolisian RI yang menangani kasus pencucian uang bekas pegawai pajak Gayus Halomoan Tambunan mendapat vonis. Ajun Komisaris Sri Sumartini divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pekan lalu.
Dia terbukti menerima suap US$ 7.000 dari Gayus Tambunan, melalui pengacaranya, Haposan Hutagalung. Dia juga menerima suap Rp 1,5 juta dari Rp 5 jut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini