Momen

Rizieq Terbukti Bersalah
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab satu setengah tahun penjara, Kamis pekan lalu. Ia dinyatakan terbukti bersalah menganjurkan dan membiarkan orang lain melakukan kekerasan.
Menurut Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap, Rizieq seharusnya bisa menggunakan pengaruhnya untuk menghindari terjadinya penyerangan terhadap massa Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakina
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini