MOMEN
Burhanuddin Dituntut 8 Tahun
MANTAN Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dituntut hukuman delapan tahun penjara. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rudi Margono, juga menuntut terdakwa perkara korupsi Rp 100 miliar dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia itu membayar denda Rp 500 juta atau pengganti enam bulan kurungan.
Perbuatan Burhanuddin, kata Rudi, dilakukan secara bersama-sama dengan para deputi Gubernur Bank Indone
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini