Membawa Kontroversi ke MA
Bukan hanya meresahkan sebagian warga, aturan antimaksiat di Tangerang juga membuat gerah para akti-vis prodemokrasi. Mereka terus mempersoalkan Per-atur-an Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pe-lacuran di Kota Tangerang, Banten. Upaya hukum pun te-lah diambil: meminta Mahkamah Agung melakukan judicial review.
Langkah itu dilakukan oleh Koalisi- Antiperaturan Daerah Diskriminatif-. Jaringan ini beranggotakan sejumlah orga-ni-sasi, ant
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini