Menata Menteri, Menggeser Rezeki
BERKUASA seratus hari, SBY-Kalla mulai mendandani postur kabinetnya. Setelah sejumlah kementerian terkatung-katung karena pembentukannya tidak punya dasar hukum, Senin pekan lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken peraturan presiden yang mengubah dan memperjelas kapling kerja para menteri.
Tajuk keputusan itu diberi label peraturan presiden dan bukannya keputusan presiden, yang lazim disingkat keppres. Menurut Menteri Sekretaris Negar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini