Umumkan Kekayaan Pejabat!
TAK seperti yang dituduhkan orang, Presiden Abdurrahman Wahid ternyata sangat antipraktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Buktinya, pada 12 Mei silam dia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2000. Isinya, perintah kepada para menteri Kabinet Persatuan Nasional dan pemimpin lembaga pemerintah nondepartemen agar melaporkan semua data mengenai kekayaan yang dimiliki, paling lambat 31 Mei 2000.
Instruksi itu dikeluarkan, menurut Presiden, u
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini