Omar Dani Panglima Termuda, Lalu Terpidana

”… menghukum tertuduh dengan hukuman mati dengan tambahan mencabut haknya atas pemilikan sejumlah tanda jasa, memecat tidak dengan hormat dari pangkat dan segala jabatannya.”
LEBIH dari 40 tahun sudah peristiwa itu berlalu. Tapi kalimat demi kalimat yang meluncur dari mulut hakim Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) itu masih terus terngiang di kepalanya. Hari itu Sabtu, 24 Desember 1966, di gedung Mahmilub (sekarang Bappenas, Jakarta),
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini