MAS ACHMAD SANTOSA:
Ada Pasal Monster
MELEWATI proses sembilan tahun, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik akhirnya disahkan pekan lalu. Ketika pertama kali digagas oleh koalisi lembaga swadaya masyarakat, undangundang ini sesungguhnya didorong aspirasi agar pers dan penggiat informasi berhak mengetahui informasi dari badan publik.
Kenyataannya, di tangan wakil rakyat dan pemerintah, yang mengambil alih proses penyusunannya, muncul sejumlah pasal k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini