Membajak Kendali Penyiaran
EPISODE tarik-ulur kendali penyiaran kembali terulang. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pekan lalu menandatangani empat peraturan pemerintah bernomor 49 hingga 52. Masing-masing mengatur lembaga penyiaran asing, swasta, komunitas, dan berlangganan.
Keempat peraturan pemerintah (PP) ini merupakan produk hukum turunan dari Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran. Sama seperti induknya, kelahiran empat peraturan pemerintah ini juga diwarnai hir
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini