Vonis Pertama untuk Saddam
arsip tempo : 170204240658.

Dunia menatap panggung pengadilan abad ini. Saddam Hussein diganjar vonis hukuman gantung. Dan ini adalah hukuman bagi kasus yang dianggap paling ringan: tuduhan kejahatan kemanusiaan, yaitu pembunuhan 148 Syiah di Dujail, Irak Utara, pada 1982.
Setelah melalui 40 kali sidang yang berlangsung seperti sinetron kejar tayang yang dramatis, vonis ini tampak menjadi sebuah awal perpecahan dalam tubuh Irak.
”Jika Saddam Hussein divonis mati, Irak a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini