Ketuk Palu Perpu Semar
Palu diketuk, keputusan pun meluncur dari sidang kabinet. Entah kebetulan atau tidak, mengambil momentum 11 Maret lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2004. Dengan "Perpu Semar" ini, 13 perusahaan pertambangan yang nama-namanya akan ditetapkan dalam keputusan presiden boleh beroperasi di kawasan hutan lindung. Padahal, Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan, yang diamendemen den
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini