Ramai-ramai Berebut Hutan Adat
Pengumuman di papan dengan cat putih itu dipasang di pohon meranti. Isinya menjelaskan bahwa lahan itu milik masyarakat adat Muara-tae. Mereka mengklaim melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Pada bagian bawah tertulis kalimat "Sempekat Pesuli Lati Tana Adat Taqaak" atau "Kembalikan Hutan dan Tanah Adat Kami".
Setelah menancapkan plang, tokoh adat berfoto bersama. Ada tiga plang ditancapkan di beberapa lokasi di hutan adat di Kutai Barat, Kaliman
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini