Bajaj? Nehi, Nehi...
Dari sekian jenis kendaraan umum, mungkin cuma bajaj yang tak jelas statusnya. Kendaraan roda tiga dengan pendingin alam dan suara memekakkan ini tak termasuk dalam kategori angkutan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan DKI Jakarta.
Padahal, meski tak nyaman, ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini