Jimly Asshiddiqie: ?Politisi Mau Mudahnya Saja?
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang penggunaan Undang-Undang Antiterorisme pada peristiwa peledakan bom Bali mendapat pujian sekaligus kecaman.
Pemerintah, di antaranya Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, mengatakan keputusan itu membuat Indonesia jadi kehilangan pijakan dalam memberantas terorisme. Di ujung yang lain, MK dipuji karena telah mengedepankan asas keadilan dan hak asasi manusi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini