Rusak Nasi Karena Ceroboh
Seolah tak percaya, Masykur Abdul Kadir menerima berita gembira itu dengan mata terbelalak. Segera ia sujud syukur mencium lantai penjara yang dingin. Kedatangan Munik istrinya, empat anak, dan ibu mertuanya di Penjara Kerobokan, Denpasar, Bali, Jumat dua pekan lalu, benar-benar sebuah berkah. Dari mereka Masykur memastikan berita yang sebelumnya ia tahu dari televisi itu: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya agar UU No. 16/2003 yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini