-
Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia menentang kewajiban melabeli galon air kemasan mengandung mikroplastik. .
-
Rencana pelabelan bisfenol A pada galon berbahan polikarbonat dianggap hanya menguntungkan produsen air minum dalam kemasan yang memakai PET.
-
Studi BPOM menemukan kandungan mikroplastik dalam wadah air kemasan. .
RUANG kerja komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Chandra Setiawan, riuh pada awal April lalu. Sejumlah pengusaha air minum dalam kemasan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) bertandang ke sana. Mereka mengeluhkan draf peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang label pangan olahan.
Para pengusaha menganggap pasal-pasal dalam draf tersebut diskriminatif terhadap industri
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login
Reporter Agung Sedayu
Badan Pengawas Obat dan Makanan | BPOM Perusahaan Air Minum Mikroplastik Air Kemasan Air Minum dalam Kemasan