Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo: Pihak yang Diuntungkan Pasti Kena
BUTUH empat tahun bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyerahan aset untuk pemenuhan kewajiban Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus itu pun baru menjerat bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, yang saat ini menjadi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia didakwa me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini