Syafrudin Tidak Sendirian
KOMISI Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin A. Temenggung, menguntungkan pengusaha Sjamsul Nursalim dengan memberikan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk Bank Dagang Nasional Indonesia. Akibatnya, negara rugi Rp 4,58 triliun dalam pengambilalihan bank itu karena krisis moneter 1997.
Tapi dakwaan belum menyentuh ke mana-mana.
1997-1998
Bank Dagang Nasional Indones...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini