Itu Perintah Konstitusi
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, sebagai tersangka karena mengeluarkan surat keputusan lunas (SKL) untuk Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia. Dalam penyelidikan perkara ini, Komisi juga pernah memeriksa Laksamana Sukardi, Menteri Badan Usaha Milik Negara yang juga anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) semasa pemerintahan Megawati
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini