Berbagi Pundi Kawan Sendiri
MENELUSURI akta sejumlah perusahaan tambang di wilayah Papua sejak awal Februari, Hendrik Siregar mendapati fakta baru. Di tengah kisruh peralihan izin PT Freeport Indonesia, peneliti Yayasan Auriga Nusantara ini menemukan sejumlah perusahaan beroperasi di bekas konsesi tambang milik Freeport. Totalnya ada 42 perusahaan yang mendapat izin usaha pertambangan (IUP) dan satu kontrak karya.
Perusahaan-perusahaan itu menduduki bekas wilayah pertambang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini