Jika Gagal, Bisa Chaos
Senin, 13 Oktober 2014

ADA bolong besar dalam Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang mengatur pelantikan presiden. Pasal 34 mengatur tiga skenario pelantikan, tapi tak spesifik menyebut jumlah pemimpin MPR yang harus hadir agar pelantikan tetap sah.
Menurut Saldi Isra, guru besar hukum Universitas Andalas, Padang, bolong ini bisa menjadi senjata politik partai oposis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini