Anak Tiri Lembaga Navigasi
Senin, 18 Juni 2012

TRAGEDI Sukhoi Superjet 100 pada 9 Mei lalu mengingatkan kembali pada rencana pemerintah membentuk lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. Inilah lembaga baru yang akan menyatukan lima penyedia layanan udara yang saat ini mengatur lalu lintas pesawat di langit Indonesia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mewajibkan pemerintah membentuknya paling lambat tiga tahun setelah disahkan. "Harusnya awal tahun in
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini