Empat Aturan dari Kota Sungai
arsip tempo : 170222665221.

TIGA pemilik warung makanan itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada awal bulan ini. Mereka, Yudha Setiawan, 49 tahun, Hayati (23), dan Natali (39), dicokok Polisi Pamong Praja karena berjualan di siang bolong. Menurut Astea Bidastari, hakim yang menyidangkan perkara mereka, ketiganya terbukti melanggar peraturan daerah Kota Banjarmasin tentang larangan kegiatan tempat hiburan dan rumah makan selama siang hari pada Ramadan.
Ket
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini