Serba Darurat
Sejumlah peraturan ”darurat” dirilis pemerintah dan Bank Indonesia untuk menangkal dampak krisis finansial global terhadap perekonomian nasional. Di antaranya dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Dengan perpu ini, penjaminan nasabah perbankan dinaikkan dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar.
Perpu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank I
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini