Abdul Rahman Saleh:Tergugat Akan Sulit Mengelak
BARU sebulan Abdul Rahman Saleh meninggalkan kantornya di Kejaksaan Agung, kini namanya kembali disebut-sebut karena langkah penerusnya, Hendarman Supandji, untuk segera mendaftarkan gugatan perdata atas mantan presiden Soeharto. Langkah ini dirintis Abdul Rahman setahun lalu.
Namun, banyak pihak menyesalkan keputusan Arman—demikian mantan Hakim Agung itu biasa dipanggil—menghentikan penuntutan perkara pidana Soeharto pada Mei 2006. ”Tuntu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini