Anggaran Pendidikan Belum 20 Persen
DI negeri ini, semangat membuat aturan sering bertolak belakang dengan semangat melaksanakannya. Tengoklah Pasal 31 UUD hasil amendemen. Di sana tercantum, alokasi anggaran pendidikan harus mencapai 20 persen dari APBN.
Kenyataannya, dalam APBN 2006, anggaran pendidikan cuma diberi jatah Rp 36,8 triliun alias 9,2 persen. Sejumlah kalangan kemudian mengajukan permintaan uji materiil melalui Mahkamah Konstitusi. Setelah bersidang, Maret lalu Mahka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini