Bui Untuk Bintang Tiga
KASUS pembobolan BNI sebesar Rp 1,2 triliun oleh Grup Gramarindo akhirnya memakan korban bintang tiga. Komisaris Jenderal Suyitno Landung pada 17 Oktober 2006 dihukum 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Pengadilan menyatakan bekas Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri ini menerima suap dari Adrian Waworuntu, pelaku pembobolan bank itu, sebuah mobil Nissan X-Trail. Pada Maret 2005 Adrian sudah divonis hukuman seumur hid
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini