Edaran Pelindung Sang Pelapor
SURAT edaran itu dikirim Markas Besar Kepolisian, awal Maret lalu, ke seluruh kepolisian daerah. Isinya memerintahkan jajaran polisi memprioritaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi jika dalam waktu bersamaan ada laporan pencemaran nama baik. Surat tertanggal 7 Maret 2005 itu ditandatangani Direktur III/Tindak Pidana Korupsi dan White Collar Crime Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigjen Indarto. "Jika dugaan korupsinya t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini